Kembali ke Daftar

Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 40

Undang-Undang Administrasi Perminyakan|第 40 條|Energi|Undang-Undang|Berlaku

第 七 章|經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 2023-06-28

Isi

Apabila terdapat salah satu keadaan berikut, dikenakan denda administratif paling sedikit NT$1.000.000 dan paling banyak NT$5.000.000: 1. Melanggar Pasal 16 ayat kedua, dengan menjalankan usaha grosir bensin dan solar tanpa pendaftaran. 2. Melanggar Pasal 17 ayat pertama atau ayat kedua, dengan menjalankan usaha ritel bensin, solar, atau gas minyak bumi cair untuk penggunaan kendaraan. 3. Melanggar Pasal 18 ayat pertama, dengan mendirikan fasilitas pengisian dan penyimpanan minyak atau gas untuk penggunaan sendiri tanpa mengajukan permohonan dan memperoleh persetujuan. 4. Melanggar Pasal 33 ayat pertama, dengan mendirikan peralatan penyimpanan minyak tanpa mengajukan permohonan dan memperoleh persetujuan. Produk minyak bumi untuk penjualan atau penggunaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, serta fasilitas dan peralatan pengisian dan penyimpanan minyak atau gas yang digunakan, dirampas. Apabila terdapat salah satu keadaan pada setiap subayat ayat pertama dan menyebabkan bahaya umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun, pidana kurungan, atau denda, atau denda secara kumulatif, sebesar paling sedikit NT$600.000 dan paling banyak NT$3.000.000. Apabila badan hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, selain penanggung jawab perbuatannya dipidana, badan hukum tersebut juga dikenakan denda sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya.

Sanksi

Apabila terdapat salah satu keadaan berikut, dikenakan denda administratif paling sedikit NT$1.000.000 dan paling banyak NT$5.000.000: 1. Melanggar Pasal 16 ayat kedua, dengan menjalankan usaha grosir bensin dan solar tanpa pendaftaran. 2. Melanggar Pasal 17 ayat pertama atau ayat kedua, dengan menjalankan usaha ritel bensin, solar, atau gas minyak bumi cair untuk penggunaan kendaraan. 3. Melanggar Pasal 18 ayat pertama, dengan mendirikan fasilitas pengisian dan penyimpanan minyak atau gas untuk penggunaan sendiri tanpa mengajukan permohonan dan memperoleh persetujuan. 4. Melanggar Pasal 33 ayat pertama, dengan mendirikan peralatan penyimpanan minyak tanpa mengajukan permohonan dan memperoleh persetujuan. Produk minyak bumi untuk penjualan atau penggunaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, serta fasilitas dan peralatan pengisian dan penyimpanan minyak atau gas yang digunakan, dirampas. Apabila terdapat salah satu keadaan pada setiap subayat ayat pertama dan menyebabkan bahaya umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun, pidana kurungan, atau denda, atau denda secara kumulatif, sebesar paling sedikit NT$600.000 dan paling banyak NT$3.000.000. Apabila badan hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, selain penanggung jawab perbuatannya dipidana, badan hukum tersebut juga dikenakan denda sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Administrasi Perminyakan

  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 47(第 47 條)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 38-2(第 38-2 條)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 38-3(第 38-3 條)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 39(第 39 條)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 41(第 41 條)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 42(第 42 條)