Kembali ke Daftar

Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 42

Undang-Undang Administrasi Perminyakan|第 42 條|Energi|Undang-Undang|Berlaku

第 七 章|經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 2023-06-28

Isi

Barang siapa melanggar Peraturan Penanganan Minyak Bumi pada Masa Darurat yang ditetapkan berdasarkan Pasal 21 ayat kedua, atau melanggar ketentuan Pasal 32 ayat kedua dengan tidak memperbaiki dalam batas waktu, dikenakan denda administratif paling sedikit NT$2.000.000 dan paling banyak NT$10.000.000; apabila keadaannya berat, dapat pula diperintahkan menghentikan usaha paling lama tiga bulan, sertifikat atau izinnya dicabut, atau diperintahkan berhenti beroperasi.

Sanksi

Barang siapa melanggar Peraturan Penanganan Minyak Bumi pada Masa Darurat yang ditetapkan berdasarkan Pasal 21 ayat kedua, atau melanggar ketentuan Pasal 32 ayat kedua dengan tidak memperbaiki dalam batas waktu, dikenakan denda administratif paling sedikit NT$2.000.000 dan paling banyak NT$10.000.000; apabila keadaannya berat, dapat pula diperintahkan menghentikan usaha paling lama tiga bulan, sertifikat atau izinnya dicabut, atau diperintahkan berhenti beroperasi.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Administrasi Perminyakan

  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 47(第 47 條)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 38-2(第 38-2 條)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 38-3(第 38-3 條)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 39(第 39 條)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 40(第 40 條)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 41(第 41 條)