Undang-Undang Pabean|第 49 條|Bab IV: Hak dan Kewajiban|Undang-Undang|Berlaku
第 三 章/第 一 節|財政部 / 關務署|v113.01.03
Tanggal Penetapan: 1967-08-08|Tanggal Pengundangan: 2024-01-03|Terakhir Diubah: 2022-05-11
Penunjukan agen kepabeanan harus memperoleh izin dari Bea dan Cukai dan harus mematuhi kriteria yang ditentukan.