Kembali ke Daftar

Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan - Pasal 4

Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan|第 4 條|Investasi|Undang-Undang|Berlaku

經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 1997-11-19

Isi

Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah sebagai berikut: 1. Memegang saham atau jumlah penyertaan modal pada perusahaan Republik Tiongkok. 2. Mendirikan usaha perseorangan atau kemitraan di dalam wilayah Republik Tiongkok. 3. Memberikan pinjaman berjangka satu tahun atau lebih kepada usaha yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada dua subayat sebelumnya.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan

  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 47(第 47 條)
  • Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 87(第 87 條)
  • Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan - Pasal 6(第 6 條)