Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan|第 4 條|Investasi|Undang-Undang|Berlaku
經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 1997-11-19
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah sebagai berikut: 1. Memegang saham atau jumlah penyertaan modal pada perusahaan Republik Tiongkok. 2. Mendirikan usaha perseorangan atau kemitraan di dalam wilayah Republik Tiongkok. 3. Memberikan pinjaman berjangka satu tahun atau lebih kepada usaha yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada dua subayat sebelumnya.