Kembali ke Daftar

Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan - Pasal 5

Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan|第 5 條|Investasi|Undang-Undang|Berlaku

經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 1997-11-19

Isi

Apabila saham atau jumlah penyertaan modal yang dipegang investor pada usaha yang diinvestasikannya secara keseluruhan melebihi sepertiga dari jumlah seluruh saham atau total modal usaha tersebut, reinvestasi oleh usaha yang diinvestasikannya harus disetujui oleh otoritas berwenang.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan

  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 47(第 47 條)
  • Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 87(第 87 條)
  • Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan - Pasal 6(第 6 條)