Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan|第 5 條|Investasi|Undang-Undang|Berlaku
經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 1997-11-19
Apabila saham atau jumlah penyertaan modal yang dipegang investor pada usaha yang diinvestasikannya secara keseluruhan melebihi sepertiga dari jumlah seluruh saham atau total modal usaha tersebut, reinvestasi oleh usaha yang diinvestasikannya harus disetujui oleh otoritas berwenang.