Kembali ke Daftar

Pasal 52

Undang-Undang Pabean|第 52 條|Bab V: Ketentuan Sanksi|Undang-Undang|Berlaku

第 三 章/第 一 節|財政部 / 關務署|v113.01.03

Tanggal Penetapan: 1967-08-08|Tanggal Pengundangan: 2024-01-03|Terakhir Diubah: 2022-05-11

Isi

Barang siapa mengimpor atau mengekspor barang terlarang, dikenakan pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda maksimal tiga kali nilai barang.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pabean

  • Pasal 49(第 49 條)
  • Pasal 53(第 53 條)
  • Pasal 50(第 50 條)
  • Pasal 51(第 51 條)
  • Pasal 54(第 54 條)