Peraturan Hukum

Database peraturan bea cukai Taiwan: pencarian online lengkap untuk Undang-Undang Kepabeanan, Tarif, Perdagangan, dan Keamanan Pangan untuk keperluan konsolidasi dan kepabeanan. Total 34812 peraturan terus diperbarui.

Menampilkan 20 / 34812 pasal peraturan hukum

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1059 Urusan Hukum

    Sebelum pendaftaran kelahiran anak, orang tua harus dengan perjanjian tertulis menentukan anak memakai nama keluarga ayah atau ibu. Apabila tidak dipe...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1059-1 Urusan Hukum

    Anak luar kawin memakai nama keluarga ibu. Apabila telah diakui oleh ayah kandung, berlaku ketentuan ayat kedua sampai ayat keempat pasal sebelumnya....

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1060 Urusan Hukum

    Tempat tinggal anak belum dewasa adalah tempat tinggal orang tuanya.

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1061 Urusan Hukum

    Yang disebut anak sah adalah anak yang lahir karena pembuahan dalam hubungan perkawinan.

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1062 Urusan Hukum

    Jangka waktu pembuahan adalah sejak hari ke-181 sampai hari ke-302 yang dihitung mundur dari tanggal kelahiran anak. Apabila dapat dibuktikan bahwa pe...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1063 Urusan Hukum

    Apabila pembuahan istri terjadi selama hubungan perkawinan berlangsung, anak yang dilahirkannya dipersangkakan sebagai anak sah. Terhadap persangkaan...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1064 Urusan Hukum

    Anak luar kawin yang ayah kandung dan ibu kandungnya menikah dianggap sebagai anak sah.

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1065 Urusan Hukum

    Anak luar kawin yang diakui oleh ayah kandungnya dianggap sebagai anak sah. Apabila dipelihara oleh ayah kandungnya, dianggap telah diakui. Hubungan a...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1066 Urusan Hukum

    Anak luar kawin atau ibu kandungnya dapat menyangkal pengakuan oleh ayah kandung.

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1067 Urusan Hukum

    Apabila terdapat fakta yang cukup untuk menentukan seseorang sebagai ayah kandung anak luar kawin, anak luar kawin atau ibu kandungnya atau wakil huku...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1068 Urusan Hukum

    (Dihapus)

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1069 Urusan Hukum

    Akibat pengakuan anak luar kawin berlaku surut sejak saat kelahiran. Namun, hak yang telah diperoleh pihak ketiga tidak terpengaruh karenanya.

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1069-1 Urusan Hukum

    Apabila anak luar kawin telah diakui, mengenai pelaksanaan atau pemikulan hak dan kewajiban terhadap anak belum dewasa berlaku mutatis mutandis ketent...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1070 Urusan Hukum

    Setelah ayah kandung mengakui anak luar kawin, ia tidak boleh membatalkan pengakuannya. Namun, hal ini tidak berlaku apabila terdapat fakta yang cukup...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1071 Urusan Hukum

    (Dihapus)

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1072 Urusan Hukum

    Ketika seseorang mengadopsi anak orang lain sebagai anaknya, orang yang mengadopsi adalah ayah angkat atau ibu angkat, dan orang yang diadopsi adalah...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1073 Urusan Hukum

    Usia pengadopsi harus lebih tua dua puluh tahun atau lebih dari orang yang diadopsi. Namun, apabila suami istri mengadopsi bersama, jika salah satu su...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1073-1 Urusan Hukum

    Kerabat berikut tidak boleh diadopsi sebagai anak angkat: 1. Keluarga sedarah garis lurus. 2. Keluarga semenda garis lurus. Namun, hal ini tidak berla...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1074 Urusan Hukum

    Ketika suami istri mengadopsi anak, harus dilakukan bersama. Namun, apabila terdapat salah satu keadaan berikut, dapat mengadopsi sendiri: 1. Salah sa...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1075 Urusan Hukum

    Selain adopsi bersama oleh suami istri, satu orang tidak boleh pada saat yang sama menjadi anak angkat dari dua orang.

    法務部
‹ 1 1730 1732 1741 ›