Peraturan Hukum

Database peraturan bea cukai Taiwan: pencarian online lengkap untuk Undang-Undang Kepabeanan, Tarif, Perdagangan, dan Keamanan Pangan untuk keperluan konsolidasi dan kepabeanan. Total 34812 peraturan terus diperbarui.

Menampilkan 20 / 34812 pasal peraturan hukum

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1195 Urusan Hukum

    Apabila pembuat wasiat karena bahaya terhadap nyawa atau keadaan khusus lain tidak dapat membuat wasiat dengan cara lain, ia dapat membuat wasiat lisa...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1196 Urusan Hukum

    Wasiat lisan kehilangan akibatnya setelah lewat tiga bulan sejak saat pembuat wasiat dapat membuat wasiat dengan cara lain.

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1197 Urusan Hukum

    Wasiat lisan harus diajukan oleh salah satu saksi atau orang berkepentingan dalam waktu tiga bulan setelah pembuat wasiat meninggal kepada rapat kelua...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1198 Urusan Hukum

    Orang berikut tidak boleh menjadi saksi wasiat: 1. Anak belum dewasa. 2. Orang yang dinyatakan berada di bawah perwalian atau bantuan. 3. Ahli waris s...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1199 Urusan Hukum

    Wasiat berlaku sejak pembuat wasiat meninggal.

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1200 Urusan Hukum

    Hibah wasiat yang ditentukan dalam wasiat dan diberi syarat tangguh berlaku sejak syarat terpenuhi.

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1201 Urusan Hukum

    Apabila penerima hibah wasiat meninggal sebelum wasiat berlaku, hibah wasiatnya tidak berlaku.

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1202 Urusan Hukum

    Apabila pembuat wasiat menjadikan harta tertentu sebagai hibah wasiat, dan pada saat pewarisan dimulai sebagian harta tersebut tidak termasuk harta pe...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1203 Urusan Hukum

    Apabila karena benda hibah wasiat musnah, rusak, diubah bentuk, atau hilang penguasaannya, pembuat wasiat memperoleh hak terhadap orang lain, hak ters...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1204 Urusan Hukum

    Apabila penggunaan dan pengambilan hasil atas harta peninggalan dijadikan hibah wasiat, tetapi wasiat tidak menentukan batas waktu pengembalian dan ba...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1205 Urusan Hukum

    Apabila hibah wasiat disertai kewajiban, penerima hibah wasiat bertanggung jawab melaksanakannya sebatas manfaat yang diterimanya.

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1206 Urusan Hukum

    Penerima hibah wasiat setelah pembuat wasiat meninggal dapat melepaskan hibah wasiat. Pelepasan hibah wasiat berlaku surut sejak pembuat wasiat mening...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1207 Urusan Hukum

    Ahli waris atau orang berkepentingan lain dapat menetapkan jangka waktu yang layak dan meminta penerima hibah wasiat menyatakan dalam jangka waktu ter...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1208 Urusan Hukum

    Apabila hibah wasiat tidak sah atau dilepaskan, harta yang dihibahwasiatkan tetap termasuk harta peninggalan.

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1209 Urusan Hukum

    Pembuat wasiat dapat dengan wasiat menunjuk pelaksana wasiat, atau mempercayakan orang lain untuk menunjuknya. Orang yang dipercayakan sebagaimana dim...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1210 Urusan Hukum

    Anak belum dewasa dan orang yang dinyatakan berada di bawah perwalian atau bantuan tidak boleh menjadi pelaksana wasiat.

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1211 Urusan Hukum

    Apabila wasiat tidak menunjuk pelaksana wasiat dan tidak mempercayakan orang lain untuk menunjuknya, pelaksana dapat dipilih oleh rapat keluarga; apab...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1211-1 Urusan Hukum

    Kecuali pembuat wasiat menentukan lain, pelaksana wasiat dapat meminta imbalan yang layak atas pelaksanaan tugasnya; jumlahnya ditentukan melalui kese...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1212 Urusan Hukum

    Ketika penyimpan wasiat mengetahui fakta dimulainya pewarisan, ia harus segera menyerahkan wasiat kepada pelaksana wasiat dan dengan cara yang layak m...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1213 Urusan Hukum

    Wasiat yang disegel tidak boleh dibuka dan dilihat kecuali di hadapan rapat keluarga atau kantor notaris pengadilan. Ketika wasiat sebagaimana dimaksu...

    法務部
‹ 1 1739 1741 ›