Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Maritim|第 1 條|Ketentuan Umum|Peraturan|Berlaku
財政部 / 關務署|v113.11.13
Tanggal Berlaku: 2026-03-01|Terakhir Diubah: 2026-02-23
Peraturan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Kepabeanan.