Kembali ke Daftar

Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Maritim - Pasal 2

Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Maritim|第 2 條|Ketentuan Umum|Peraturan|Berlaku

財政部 / 關務署|v113.11.13

Tanggal Berlaku: 2026-03-01|Terakhir Diubah: 2026-02-23

Isi

Apabila kiriman ekspres maritim melalui proses kepabeanan di Zona Khusus Kiriman Ekspres Maritim, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan ini.

Peraturan Terkait - Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Maritim

  • Undang-Undang Kepabeanan - Pasal 96(第 96 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Maritim - Pasal 4(第 4 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Maritim - Pasal 1(第 1 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Maritim - Pasal 3(第 3 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Maritim - Pasal 5(第 5 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Maritim - Pasal 5-1(第 5-1 條)