Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Maritim|第 5 條|Ketentuan Umum|Peraturan|Berlaku
財政部 / 關務署|v113.11.13
Tanggal Berlaku: 2026-03-01|Terakhir Diubah: 2026-02-23
Yang dimaksud dengan operator Zona Khusus Kiriman Ekspres Maritim (selanjutnya disebut operator Zona Khusus) dalam Peraturan ini adalah operator gudang kargo yang telah disetujui untuk menyelenggarakan usaha kepabeanan kiriman ekspres maritim.