Kembali ke Daftar

Undang-Undang Kepabeanan - Pasal 16

Undang-Undang Kepabeanan|第 16 條|Bab II: Tata Cara Penyelesaian Kepabeanan|Undang-Undang|Berlaku

第 二 章/第 一 節|財政部 / 關務署|v113.01.03

Tanggal Penetapan: 1967-08-08|Tanggal Pengundangan: 2024-01-03|Terakhir Diubah: 2022-05-11

Isi

Pemberitahuan impor barang dilakukan oleh pihak yang wajib membayar bea kepada Bea Cukai dalam waktu lima belas hari sejak hari berikutnya setelah tanggal masuk alat pengangkut yang memuat barang tersebut. Pemberitahuan ekspor barang dilakukan oleh eksportir barang kepada Bea Cukai dalam jangka waktu yang ditentukan sebelum alat pengangkut yang memuat barang tersebut ditutup penyelesaian kepabeanannya atau berangkat; tata cara pemberitahuan pabean, pemeriksaan, dan pelepasannya ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Sebelum barang sebagaimana dimaksud dalam dua ayat sebelumnya diimpor atau diekspor, pemberitahuan pendahuluan dapat dilakukan; pedoman penanganan pemberitahuan pabean pendahuluan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Kepabeanan

  • Pasal 18(第 18 條)
  • Pasal 17(第 17 條)
  • Pasal 19(第 19 條)
  • Pasal 20(第 20 條)
  • Pasal 20-1(第 20-1 條)