Kembali ke Daftar

Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing - Pasal 2

Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing|第 2 條|Perdata|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|院本部|v1.0

Terakhir Diubah: 2010-05-26

Isi

Apabila menurut Undang-Undang ini hukum nasional pihak harus diterapkan, dan pihak tersebut mempunyai beberapa kewarganegaraan, hukum nasionalnya ditentukan menurut kewarganegaraan yang mempunyai hubungan paling erat dengannya.

Peraturan Terkait - Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing - Pasal 6(第 6 條)