Kembali ke Daftar

Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing - Pasal 5

Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing|第 5 條|Perdata|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|院本部|v1.0

Terakhir Diubah: 2010-05-26

Isi

Apabila menurut Undang-Undang ini hukum nasional pihak diterapkan, tetapi hukum dalam negaranya berbeda karena wilayah atau faktor lain, hukum yang harus diterapkan ditentukan menurut ketentuan negara tersebut mengenai penerapan hukum; apabila ketentuan negara tersebut mengenai penerapan hukum tidak jelas, diterapkan hukum negara tersebut yang mempunyai hubungan paling erat dengan pihak.

Peraturan Terkait - Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing - Pasal 6(第 6 條)