Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing|第 5 條|Perdata|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|院本部|v1.0
Terakhir Diubah: 2010-05-26
Apabila menurut Undang-Undang ini hukum nasional pihak diterapkan, tetapi hukum dalam negaranya berbeda karena wilayah atau faktor lain, hukum yang harus diterapkan ditentukan menurut ketentuan negara tersebut mengenai penerapan hukum; apabila ketentuan negara tersebut mengenai penerapan hukum tidak jelas, diterapkan hukum negara tersebut yang mempunyai hubungan paling erat dengan pihak.