Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing|第 6 條|Perdata|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|院本部|v1.0
Terakhir Diubah: 2010-05-26
Apabila menurut Undang-Undang ini hukum nasional pihak diterapkan, tetapi menurut hukum nasionalnya hubungan hukum tersebut harus ditentukan menurut hukum lain, hukum lain tersebut harus diterapkan. Namun, apabila menurut hukum nasionalnya atau hukum lain tersebut hukum Republik Tiongkok harus diterapkan, diterapkan hukum Republik Tiongkok.