Kembali ke Daftar

Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing - Pasal 6

Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing|第 6 條|Perdata|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|院本部|v1.0

Terakhir Diubah: 2010-05-26

Isi

Apabila menurut Undang-Undang ini hukum nasional pihak diterapkan, tetapi menurut hukum nasionalnya hubungan hukum tersebut harus ditentukan menurut hukum lain, hukum lain tersebut harus diterapkan. Namun, apabila menurut hukum nasionalnya atau hukum lain tersebut hukum Republik Tiongkok harus diterapkan, diterapkan hukum Republik Tiongkok.

Peraturan Terkait - Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang yang Mengatur Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata yang Melibatkan Unsur Asing - Pasal 5(第 5 條)