Kembali ke Daftar

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok - Pasal 1

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok|第 1 條|Kejaksaan|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|法務部|v1.0

Terakhir Diubah: 2026-03-13

Isi

Pemidanaan atas suatu perbuatan terbatas pada perbuatan yang secara tegas ditentukan oleh hukum pada saat perbuatan dilakukan. Hal yang sama berlaku bagi tindakan pengamanan yang membatasi kebebasan pribadi.

Peraturan Terkait - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok - Pasal 2(第 2 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok - Pasal 3(第 3 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok - Pasal 4(第 4 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok - Pasal 5(第 5 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok - Pasal 6(第 6 條)