Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok|第 1 條|Kejaksaan|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|法務部|v1.0
Terakhir Diubah: 2026-03-13
Pemidanaan atas suatu perbuatan terbatas pada perbuatan yang secara tegas ditentukan oleh hukum pada saat perbuatan dilakukan. Hal yang sama berlaku bagi tindakan pengamanan yang membatasi kebebasan pribadi.