Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok|第 3 條|Kejaksaan|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|法務部|v1.0
Terakhir Diubah: 2026-03-13
Kitab Undang-Undang ini berlaku bagi orang yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah Republik Tiongkok. Tindak pidana yang dilakukan di dalam kapal atau pesawat udara Republik Tiongkok di luar wilayah Republik Tiongkok dianggap sebagai tindak pidana yang dilakukan di dalam wilayah Republik Tiongkok.