Kembali ke Daftar

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok - Pasal 3

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok|第 3 條|Kejaksaan|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|法務部|v1.0

Terakhir Diubah: 2026-03-13

Isi

Kitab Undang-Undang ini berlaku bagi orang yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah Republik Tiongkok. Tindak pidana yang dilakukan di dalam kapal atau pesawat udara Republik Tiongkok di luar wilayah Republik Tiongkok dianggap sebagai tindak pidana yang dilakukan di dalam wilayah Republik Tiongkok.

Peraturan Terkait - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok - Pasal 1(第 1 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok - Pasal 2(第 2 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok - Pasal 4(第 4 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok - Pasal 5(第 5 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok - Pasal 6(第 6 條)