Kembali ke Daftar

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok - Pasal 4

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok|第 4 條|Kejaksaan|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|法務部|v1.0

Terakhir Diubah: 2026-03-13

Isi

Apabila salah satu dari perbuatan atau akibat tindak pidana terjadi di dalam wilayah Republik Tiongkok, tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana yang dilakukan di dalam wilayah Republik Tiongkok.

Peraturan Terkait - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok - Pasal 1(第 1 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok - Pasal 2(第 2 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok - Pasal 3(第 3 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok - Pasal 5(第 5 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok - Pasal 6(第 6 條)