Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok|第 4 條|Kejaksaan|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|法務部|v1.0
Terakhir Diubah: 2026-03-13
Apabila salah satu dari perbuatan atau akibat tindak pidana terjadi di dalam wilayah Republik Tiongkok, tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana yang dilakukan di dalam wilayah Republik Tiongkok.