Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok|第 5 條|Kejaksaan|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|法務部|v1.0
Terakhir Diubah: 2026-03-13
Kitab Undang-Undang ini berlaku terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana berikut di luar wilayah Republik Tiongkok: 1. Tindak pidana pemberontakan dalam negeri. 2. Tindak pidana pengkhianatan terhadap negara. 3. Tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Pasal 136, dan Pasal 138. 4. Tindak pidana terhadap keselamatan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185-1 dan Pasal 185-2. 5. Tindak pidana pemalsuan mata uang. 6. Tindak pidana pemalsuan surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 sampai dengan Pasal 202. 7. Tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Pasal 214, Pasal 218, dan Pasal 216 mengenai penggunaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Pasal 213, atau Pasal 214. 8. Tindak pidana narkotika. Namun, tindak pidana penggunaan narkotika dan kepemilikan narkotika, benih, atau alat penggunaan narkotika dikecualikan. 9. Tindak pidana terhadap kebebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 dan Pasal 296-1. 10. Tindak pidana perompakan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 dan Pasal 334. 11. Tindak pidana penipuan dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339-4.