Kembali ke Daftar

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok - Pasal 6

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok|第 6 條|Kejaksaan|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|法務部|v1.0

Terakhir Diubah: 2026-03-13

Isi

Kitab Undang-Undang ini berlaku terhadap pegawai negeri Republik Tiongkok yang melakukan tindak pidana berikut di luar wilayah Republik Tiongkok: 1. Tindak pidana pelanggaran jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 sampai dengan Pasal 123, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 129, Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 134. 2. Tindak pidana memfasilitasi pelarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163. 3. Tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213. 4. Tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336 paragraf pertama.

Peraturan Terkait - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok - Pasal 1(第 1 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok - Pasal 2(第 2 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok - Pasal 3(第 3 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok - Pasal 4(第 4 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Tiongkok - Pasal 5(第 5 條)