Undang-Undang Pabean|第 20 條|Bab II: Prosedur Kepabeanan|Undang-Undang|Berlaku
第 二 章/第 一 節|財政部 / 關務署|v113.01.03
Tanggal Penetapan: 1967-08-08|Tanggal Pengundangan: 2024-01-03|Terakhir Diubah: 2022-05-11
Barang harus diperiksa di tempat yang ditentukan oleh Bea dan Cukai, dan tidak boleh dipindahkan tanpa izin.