Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan - Pasal 3

Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan|第 3 條|Kejaksaan|Undang-Undang|Berlaku

法務部|v1.0

Terakhir Diubah: 2012-06-13

Isi

Orang yang mengangkut, menjual, atau menyembunyikan barang selundupan sebagaimana dimaksud dalam paragraf pertama pasal sebelumnya dipidana dengan pidana penjara waktu tertentu lima tahun atau kurang, pidana kurungan, atau dikenai atau dikenai bersama denda 1.500.000 dolar Taiwan Baru atau kurang. Percobaan melakukan tindak pidana pada paragraf sebelumnya dipidana.

Sanksi

Orang yang mengangkut, menjual, atau menyembunyikan barang selundupan sebagaimana dimaksud dalam paragraf pertama pasal sebelumnya dipidana dengan pidana penjara waktu tertentu lima tahun atau kurang, pidana kurungan, atau dikenai atau dikenai bersama denda 1.500.000 dolar Taiwan Baru atau kurang. Percobaan melakukan tindak pidana pada paragraf sebelumnya dipidana.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan - Pasal 6(第 6 條)