Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan|第 3 條|Kejaksaan|Undang-Undang|Berlaku
法務部|v1.0
Terakhir Diubah: 2012-06-13
Orang yang mengangkut, menjual, atau menyembunyikan barang selundupan sebagaimana dimaksud dalam paragraf pertama pasal sebelumnya dipidana dengan pidana penjara waktu tertentu lima tahun atau kurang, pidana kurungan, atau dikenai atau dikenai bersama denda 1.500.000 dolar Taiwan Baru atau kurang. Percobaan melakukan tindak pidana pada paragraf sebelumnya dipidana.
Orang yang mengangkut, menjual, atau menyembunyikan barang selundupan sebagaimana dimaksud dalam paragraf pertama pasal sebelumnya dipidana dengan pidana penjara waktu tertentu lima tahun atau kurang, pidana kurungan, atau dikenai atau dikenai bersama denda 1.500.000 dolar Taiwan Baru atau kurang. Percobaan melakukan tindak pidana pada paragraf sebelumnya dipidana.