Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan - Pasal 5

Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan|第 5 條|Kejaksaan|Undang-Undang|Berlaku

法務部|v1.0

Terakhir Diubah: 2012-06-13

Isi

Orang yang melakukan tindak pidana penyelundupan dan memiliki salah satu perbuatan berikut dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara waktu tertentu tujuh tahun atau lebih, dan dapat dikenai denda tambahan 5.000.000 dolar Taiwan Baru atau kurang: 1. Secara terang-terangan menjadi pemimpin dan mengumpulkan massa untuk menolak penangkapan dengan membawa senjata atau menolak pemeriksaan dengan membawa senjata. 2. Secara terang-terangan menjadi pemimpin dan mengumpulkan massa untuk mengancam petugas kepabeanan atau petugas pemeriksa lain yang bertanggung jawab menurut peraturan perundang-undangan.

Sanksi

Orang yang melakukan tindak pidana penyelundupan dan memiliki salah satu perbuatan berikut dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara waktu tertentu tujuh tahun atau lebih, dan dapat dikenai denda tambahan 5.000.000 dolar Taiwan Baru atau kurang. Secara terang-terangan menjadi pemimpin dan mengumpulkan massa untuk menolak penangkapan dengan membawa senjata atau menolak pemeriksaan dengan membawa senjata. Secara terang-terangan menjadi pemimpin dan mengumpulkan massa untuk mengancam petugas kepabeanan atau petugas pemeriksa lain yang bertanggung jawab menurut peraturan perundang-undangan.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan - Pasal 6(第 6 條)