Undang-Undang Perlindungan Hak dan Kepentingan Penyandang Disabilitas|第 5 條|Sosial dan Keluarga|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|衛生福利部|v1.0
Terakhir Diubah: 2025-08-01
Penyandang disabilitas yang dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah orang yang pada struktur atau fungsi sistem tubuh berikut terdapat kerusakan atau ketidaklengkapan yang mengakibatkan penyimpangan nyata atau kehilangan, memengaruhi aktivitas dan partisipasinya dalam kehidupan sosial, serta setelah dinilai dan dievaluasi oleh tim profesional yang terdiri dari tenaga profesional terkait seperti kedokteran, pekerjaan sosial, pendidikan khusus, dan konseling vokasional, telah memperoleh bukti disabilitas: 1. Struktur sistem saraf serta fungsi mental dan intelektual. 2. Mata, telinga, serta struktur terkait, fungsi sensorik, dan nyeri. 3. Struktur yang berkaitan dengan suara dan bahasa serta fungsinya. 4. Struktur dan fungsi sistem peredaran darah, pembentukan darah, kekebalan, dan pernapasan. 5. Struktur dan fungsi terkait sistem pencernaan, metabolisme, dan endokrin. 6. Struktur dan fungsi terkait sistem kemih dan reproduksi. 7. Struktur dan fungsi terkait gerak saraf, otot, dan tulang. 8. Kulit serta struktur terkait dan fungsinya.