Kembali ke Daftar

Undang-Undang Perlindungan Hak dan Kepentingan Penyandang Disabilitas - Pasal 6

Undang-Undang Perlindungan Hak dan Kepentingan Penyandang Disabilitas|第 6 條|Sosial dan Keluarga|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|衛生福利部|v1.0

Terakhir Diubah: 2025-08-01

Isi

Ketika otoritas kompeten munisipalitas khusus dan kabupaten (kota) menerima permohonan penilaian dari penyandang disabilitas, perkara tersebut harus diserahkan kepada otoritas kompeten kesehatan untuk menunjuk lembaga terkait atau tenaga profesional membentuk tim profesional, melakukan penilaian, dan menyelesaikan laporan penilaian disabilitas. Laporan penilaian pada paragraf sebelumnya paling lambat harus disampaikan dalam waktu sepuluh hari setelah selesai kepada otoritas kompeten kesehatan di tempat domisili pemohon. Otoritas kompeten kesehatan, selain mencairkan biaya penilaian, paling lambat harus meneruskan laporan penilaian tersebut dalam waktu sepuluh hari kepada otoritas kompeten munisipalitas khusus atau kabupaten (kota) untuk diproses. Tata cara mengenai penunjukan lembaga penilaian disabilitas atau tenaga profesional pada paragraf pertama, kualifikasi penilai, penggolongan tingkat kategori disabilitas, dimensi dan standar penilaian, metode penilaian, alat, cara kerja, serta hal lain yang harus dipatuhi ditetapkan oleh otoritas kompeten kesehatan pusat. Biaya untuk item seperti pemeriksaan, diagnosis, atau pengujian yang diperlukan dalam penyelenggaraan layanan penilaian disabilitas harus dianggarkan dan ditanggung oleh otoritas kompeten kesehatan munisipalitas khusus dan kabupaten (kota), dan diumumkan serta diatur oleh otoritas kompeten kesehatan pusat setelah berkoordinasi dengan otoritas kompeten kesehatan munisipalitas khusus dan kabupaten (kota). Apabila item penilaian disabilitas pada paragraf sebelumnya memenuhi ketentuan pembayaran menurut Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional, item tersebut harus ditanggung oleh asuransi tersebut dan tidak boleh diajukan kembali untuk memperoleh biaya pada paragraf sebelumnya.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Perlindungan Hak dan Kepentingan Penyandang Disabilitas

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Hak dan Kepentingan Penyandang Disabilitas - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Hak dan Kepentingan Penyandang Disabilitas - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Hak dan Kepentingan Penyandang Disabilitas - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Hak dan Kepentingan Penyandang Disabilitas - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Hak dan Kepentingan Penyandang Disabilitas - Pasal 5(第 5 條)