Undang-Undang Penyediaan Air|第 2 條|Sumber Daya Air|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 2026-01-05
Otoritas berwenang usaha penyediaan air ledeng: pada tingkat pusat adalah otoritas berwenang sumber daya air; pada kota khusus adalah pemerintah kota khusus; pada kabupaten/kota adalah pemerintah kabupaten/kota. Untuk usaha penyediaan air ledeng yang wilayah pasokannya melibatkan dua atau lebih wilayah administratif, otoritas berwenangnya adalah otoritas berwenang satu tingkat di atasnya.