Kembali ke Daftar

Undang-Undang Penyediaan Air - Pasal 2

Undang-Undang Penyediaan Air|第 2 條|Sumber Daya Air|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 2026-01-05

Isi

Otoritas berwenang usaha penyediaan air ledeng: pada tingkat pusat adalah otoritas berwenang sumber daya air; pada kota khusus adalah pemerintah kota khusus; pada kabupaten/kota adalah pemerintah kabupaten/kota. Untuk usaha penyediaan air ledeng yang wilayah pasokannya melibatkan dua atau lebih wilayah administratif, otoritas berwenangnya adalah otoritas berwenang satu tingkat di atasnya.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Penyediaan Air

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Undang-Undang Penyediaan Air - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Penyediaan Air - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Penyediaan Air - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Penyediaan Air - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Penyediaan Air - Pasal 6(第 6 條)