Kembali ke Daftar

Undang-Undang Penyediaan Air - Pasal 3

Undang-Undang Penyediaan Air|第 3 條|Sumber Daya Air|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 2026-01-05

Isi

Otoritas berwenang pusat menangani hal-hal berikut: 1. Penetapan peraturan perundang-undangan terkait pengembangan, pengelolaan, manajemen, dan pengawasan usaha penyediaan air ledeng. 2. Penetapan rencana pengembangan usaha penyediaan air ledeng nasional dan pengawasan pelaksanaannya. 3. Pengawasan dan pembinaan usaha penyediaan air ledeng kota khusus dan kabupaten/kota. 4. Perencanaan dan manajemen usaha penyediaan air ledeng yang wilayah pasokannya melibatkan dua atau lebih kota khusus atau kabupaten/kota. 5. Penetapan wilayah pasokan air. 6. Pembinaan terkait pasokan air lintas wilayah pasokan, serta penetapan standar pelaksanaan dan langkah terkait untuk penghentian dan pembatasan pasokan air. 7. Hal lain yang terkait usaha penyediaan air ledeng nasional.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Penyediaan Air

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Undang-Undang Penyediaan Air - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Penyediaan Air - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Penyediaan Air - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Penyediaan Air - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Penyediaan Air - Pasal 6(第 6 條)