Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 7

Undang-Undang Pemadam Kebakaran|第 7 條|Pemadam Kebakaran|Undang-Undang|Berlaku

第 二 章|內政部|v1.0

Tanggal Berlaku: 2025-06-01|Terakhir Diubah: 2024-11-29

Isi

Peralatan keselamatan kebakaran yang dipasang sesuai Standar Pemasangan Peralatan Keselamatan Kebakaran untuk Berbagai Jenis Tempat harus dirancang dan diawasi pembangunannya oleh insinyur peralatan pemadam kebakaran; pengujian serta inspeksi dan perawatannya harus dilakukan oleh insinyur peralatan pemadam kebakaran atau teknisi peralatan pemadam kebakaran. Perancangan, pengawasan pembangunan, pengujian, serta inspeksi dan perawatan peralatan keselamatan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya dapat untuk sementara dilakukan oleh tenaga profesional dan teknis khusus terkait atau teknisi yang sudah ada; jangka waktunya berakhir lima tahun sejak tanggal berlakunya pasal-pasal Undang-Undang ini yang diubah pada tanggal 30 Mei tahun ke-112 Republik Tiongkok. Arsitek praktik dan insinyur listrik dapat melaksanakan perancangan, pengawasan pembangunan, pengujian, serta inspeksi dan perawatan peralatan keselamatan kebakaran non-sistem seperti alat pemadam api, peralatan penanda, atau lampu penerangan darurat, tanpa dibatasi oleh ketentuan ayat 1. Kualifikasi dan pengelolaan insinyur peralatan pemadam kebakaran ditetapkan secara terpisah dengan undang-undang. Sebelum undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya ditetapkan, otoritas berwenang pusat dapat menetapkan tata cara pengelolaan insinyur peralatan pemadam kebakaran dan teknisi peralatan pemadam kebakaran.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pemadam Kebakaran

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 6(第 6 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 8(第 8 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 9(第 9 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 10(第 10 條)