Undang-Undang Pemadam Kebakaran|第 9 條|Pemadam Kebakaran|Undang-Undang|Berlaku
第 二 章|內政部|v1.0
Tanggal Berlaku: 2025-06-01|Terakhir Diubah: 2024-11-29
Orang yang berwenang mengelola berbagai jenis tempat sebagaimana ditentukan dalam ayat 1 Pasal 6 harus secara berkala melakukan inspeksi dan perawatan peralatan keselamatan kebakaran sesuai ketentuan berikut; hasil inspeksi dan perawatannya harus, dalam batas waktu yang ditentukan, dilaporkan kepada otoritas berwenang di lokasi tempat tersebut untuk ditinjau, dan otoritas berwenang dapat mengirim personel untuk pemeriksaan ulang; hal yang sama berlaku apabila tempat tersebut berhenti usaha atau menghentikan operasi. Namun, apabila seluruh bangunan tempat berbagai jenis tempat tersebut berada sudah tidak digunakan, orang yang berwenang mengelola tempat tersebut, setelah melaporkan kepada otoritas berwenang di lokasi tempat tersebut untuk ditinjau dan disetujui, dapat dikecualikan dari kewajiban melakukan inspeksi dan perawatan berkala peralatan keselamatan kebakaran serta pelaporan hasil inspeksi dan perawatan sampai bangunan tersebut kembali digunakan: 1. Gedung bertingkat tinggi, bangunan bawah tanah, atau tempat yang diumumkan oleh otoritas berwenang pusat: menyerahkan pelaksanaannya kepada lembaga profesional inspeksi dan perawatan peralatan keselamatan kebakaran yang diizinkan oleh otoritas berwenang pusat. 2. Tempat dengan skala tertentu atau lebih selain yang dimaksud dalam subparagraf sebelumnya: menyerahkan pelaksanaannya kepada insinyur peralatan pemadam kebakaran atau teknisi peralatan pemadam kebakaran. 3. Tempat selain yang dimaksud dalam dua subparagraf sebelumnya yang hanya dilengkapi peralatan keselamatan kebakaran non-sistem seperti alat pemadam api, peralatan penanda, atau lampu penerangan darurat: menyerahkan pelaksanaannya kepada insinyur peralatan pemadam kebakaran, teknisi peralatan pemadam kebakaran, atau dilakukan sendiri oleh orang yang berwenang mengelola. Tata cara mengenai item, metode, standar, frekuensi inspeksi dan perawatan berkala peralatan keselamatan kebakaran di berbagai jenis tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya, termasuk tempat yang berhenti usaha atau menghentikan operasi, pemeriksaan atau kalibrasi berkala atas peralatan dan perlengkapan yang diperlukan untuk inspeksi dan perawatan, spesifikasi, bentuk, cara dan lokasi pemasangan tanda selesai inspeksi dan perawatan, batas waktu penerimaan pelaporan hasil inspeksi dan perawatan, pemeriksaan dan cara penanganan ketika diajukan untuk ditinjau, kriteria penentuan bahwa seluruh bangunan sudah tidak digunakan, dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan peninjauan, dan hal lain yang harus dipatuhi ditetapkan oleh otoritas berwenang pusat. Tempat dengan skala tertentu atau lebih sebagaimana dimaksud dalam subparagraf 2 ayat 1 diumumkan oleh otoritas berwenang pusat. Untuk lembaga profesional inspeksi dan perawatan peralatan keselamatan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam subparagraf 1 ayat 1, tata cara mengenai kualifikasi permohonan izin, prosedur, dokumen yang harus disiapkan, metode peninjauan, penerbitan dan penggantian sertifikat izin, masa berlaku, perubahan, pencabutan, perpanjangan, norma pelaksanaan usaha, perekrutan, mutasi, dan pelatihan insinyur peralatan pemadam kebakaran atau teknisi peralatan pemadam kebakaran, penyediaan dan jangka waktu penyimpanan dokumen terkait usaha, penyampaian berbagai jenis formulir, serta hal lain yang harus dipatuhi ditetapkan oleh otoritas berwenang pusat.