Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 10

Undang-Undang Pemadam Kebakaran|第 10 條|Pemadam Kebakaran|Undang-Undang|Berlaku

第 二 章|內政部|v1.0

Tanggal Berlaku: 2025-06-01|Terakhir Diubah: 2024-11-29

Isi

Gambar peralatan keselamatan kebakaran untuk bangunan yang digunakan oleh publik harus selesai ditinjau oleh instansi pemadam kebakaran kotamadya khusus atau kabupaten (kota) sebelum otoritas bangunan berwenang memberikan izin mulai konstruksi. Untuk permohonan pratinjau berdasarkan Pasal 34-1 Undang-Undang Bangunan yang berkaitan dengan peralatan keselamatan kebakaran bangunan, otoritas bangunan berwenang harus melakukan pratinjau bersama instansi pemadam kebakaran. Ketika bangunan yang tidak digunakan oleh publik diubah menjadi bangunan yang digunakan oleh publik, atau bangunan yang semula digunakan oleh publik diubah menjadi penggunaan publik jenis lain, otoritas bangunan berwenang harus meninjau gambar peralatan keselamatan kebakarannya bersama instansi pemadam kebakaran.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pemadam Kebakaran

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 6(第 6 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 7(第 7 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 8(第 8 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 9(第 9 條)