Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1

Undang-Undang Pemadam Kebakaran|第 11-1 條|Pemadam Kebakaran|Undang-Undang|Berlaku

第 二 章|內政部|v1.0

Tanggal Berlaku: 2025-06-01|Terakhir Diubah: 2024-11-29

Isi

Pelaku usaha yang bergerak dalam pembuatan, pemrosesan impor, atau pengerjaan barang tahan nyala atau bahannya harus mengajukan sertifikasi kinerja tahan nyala kepada lembaga profesional yang terdaftar pada otoritas berwenang pusat, dan hanya setelah memperoleh sertifikat sertifikasi dapat mengajukan permohonan tanda tahan nyala kepada lembaga profesional tersebut. Barang tahan nyala atau bahannya harus lulus uji kinerja tahan nyala oleh lembaga pengujian yang terdaftar pada otoritas berwenang pusat sebelum dapat dibubuhi tanda tahan nyala; standar mengenai item, metode, peralatan, penentuan hasil, dan hal terkait lainnya untuk pengujian kinerja tahan nyala ditetapkan oleh otoritas berwenang pusat. Otoritas berwenang dapat melakukan uji sampel tidak berkala terhadap barang tahan nyala atau bahannya, dan pelaku usaha tidak boleh menghindari, menghalangi, atau menolak. Tata cara mengenai kualifikasi permohonan, prosedur, dokumen yang harus disiapkan, metode peninjauan, penerbitan dan penggantian sertifikat sertifikasi, masa berlaku, perubahan, penghapusan pendaftaran, perpanjangan, spesifikasi tanda tahan nyala, cara pembubuhan, prosedur permohonan, dokumen yang harus disiapkan, penerbitan, penghapusan pendaftaran, penghentian penerbitan, serta hal lain yang harus dipatuhi untuk sertifikasi kinerja tahan nyala sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan oleh otoritas berwenang pusat. Biaya yang diperlukan oleh lembaga profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 untuk menangani sertifikasi kinerja tahan nyala, pembuatan tanda tahan nyala, serta penerbitan dan penggantian tanda, dan biaya yang diperlukan oleh lembaga pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 untuk menguji kinerja tahan nyala, ditanggung oleh pemohon; item dan jumlah biayanya disusun oleh masing-masing lembaga dan diajukan kepada otoritas berwenang pusat untuk disahkan. Untuk lembaga profesional dan lembaga pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2, tata cara mengenai kualifikasi permohonan pendaftaran, prosedur, dokumen yang harus disiapkan, metode peninjauan, penerbitan dan penggantian sertifikat pendaftaran, masa berlaku, perubahan, pencabutan, perpanjangan, norma pelaksanaan usaha, pembentukan, penyimpanan, dan pelaporan data, serta hal lain yang harus dipatuhi ditetapkan oleh otoritas berwenang pusat.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pemadam Kebakaran

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 15-3(第 15-3 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 6(第 6 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 7(第 7 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 8(第 8 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 9(第 9 條)