Undang-Undang Pengelolaan Keamanan dan Sanitasi Pangan|第 2-1 條|Bab 1: Ketentuan Umum|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|衛生福利部 / 食品藥物管理署|v108.06.12
Terakhir Diubah: 2019-06-12
Otoritas pusat yang berwenang akan membentuk Konferensi Keamanan Pangan untuk merumuskan kebijakan keamanan pangan dan menangani insiden keamanan pangan.