Undang-Undang Barang Terlarang pada Masa Perang|第 4 條|Militer|Undang-Undang|Berlaku
國防部|v1.0
Terakhir Diubah: 1955-06-03
Jenis barang terlarang bersyarat adalah sebagai berikut: 1. Bahan pangan, makanan, pakan, dan pakaian non-militer. 2. Mesin produksi atau pembuatan serta bahan dan barang untuk memasok benda-benda dalam subparagraf sebelumnya. Ruang lingkup penerapan barang terlarang sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya sewaktu-waktu diajukan oleh Kementerian Pertahanan Nasional kepada Yuan Eksekutif untuk disahkan dan diumumkan.