Kembali ke Daftar

Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan - Pasal 3

Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan|第 3 條|Organisasi|Undang-Undang|Berlaku

財政部|v1.0

Tanggal Berlaku: 9999-12-31|Terakhir Diubah: 2012-02-03

Isi

Kementerian ini menempatkan satu menteri, berstatus pengangkatan khusus; dua wakil menteri urusan politik, dengan jabatan setara jenjang sederhana tingkat jabatan ke-14; dan satu wakil menteri tetap, dengan jabatan pada jenjang sederhana tingkat jabatan ke-14.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan

  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 15-3(第 15-3 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 17(第 17 條)
  • Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan - Pasal 6(第 6 條)