Kembali ke Daftar

Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan - Pasal 6

Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan|第 6 條|Organisasi|Undang-Undang|Berlaku

財政部|v1.0

Tanggal Berlaku: 9999-12-31|Terakhir Diubah: 2012-02-03

Isi

Kementerian ini, untuk memenuhi kebutuhan urusan, dapat melaporkan kepada Yuan Eksekutif untuk disetujui menugaskan personel berkantor di luar wilayah negara, dan menanganinya berdasarkan ketentuan Prinsip Umum Organisasi Lembaga Perwakilan di Luar Negeri.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan

  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 15-3(第 15-3 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 17(第 17 條)
  • Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan - Pasal 5(第 5 條)