Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pajak Tembakau dan Alkohol - Pasal 4

Undang-Undang Pajak Tembakau dan Alkohol|第 4 條|Perpajakan|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|財政部|v1.0

Terakhir Diubah: 2025-01-24

Isi

Wajib pajak pajak tembakau dan alkohol adalah sebagai berikut: 1. Untuk tembakau dan alkohol yang diproduksi di dalam negeri, produsen. 2. Untuk tembakau dan alkohol yang dibuat berdasarkan penugasan produksi, produsen penerima tugas. 3. Untuk tembakau dan alkohol yang diimpor dari luar negeri, penerima barang, pemegang surat pengambilan barang, atau pemegang barang. 4. Untuk tembakau dan alkohol yang belum lunas pajaknya dan dilelang oleh pengadilan atau instansi lain, pemenang lelang. 5. Untuk tembakau dan alkohol bebas pajak yang karena dialihkan atau dipindahkan untuk penggunaan lain tidak lagi memenuhi ketentuan bebas pajak, orang yang mengalihkan atau memindahkan untuk penggunaan lain atau pemegang barang. Untuk tembakau dan alkohol yang dibuat berdasarkan penugasan produksi sebagaimana dimaksud dalam subparagraf 2 ayat sebelumnya, apabila pemberi tugas adalah produsen tembakau dan alkohol kena pajak, dapat mengajukan permohonan kepada otoritas pemungutan yang berwenang agar pemberi tugas menjadi wajib pajak.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pajak Tembakau dan Alkohol

  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 15-3(第 15-3 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 17(第 17 條)
  • Undang-Undang Pajak Tembakau dan Alkohol - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pajak Tembakau dan Alkohol - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pajak Tembakau dan Alkohol - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Pajak Tembakau dan Alkohol - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Pajak Tembakau dan Alkohol - Pasal 6(第 6 條)