Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pajak Tembakau dan Alkohol - Pasal 5

Undang-Undang Pajak Tembakau dan Alkohol|第 5 條|Perpajakan|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|財政部|v1.0

Terakhir Diubah: 2025-01-24

Isi

Tembakau dan alkohol dengan salah satu keadaan berikut dibebaskan dari pajak tembakau dan alkohol: 1. Digunakan untuk memproduksi tembakau dan alkohol kena pajak lainnya. 2. Dipasarkan ke luar negeri. 3. Mengikuti pameran, dan setelah pameran selesai barang asli dikirim kembali ke pabrik atau diekspor. 4. Tembakau dan alkohol untuk penggunaan pribadi yang dibawa sendiri oleh penumpang dari luar negeri atau dibawa oleh awak kapal yang turun ke darat, yang tidak melebihi batas jumlah yang ditentukan pemerintah.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pajak Tembakau dan Alkohol

  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 15-3(第 15-3 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 17(第 17 條)
  • Undang-Undang Pajak Tembakau dan Alkohol - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pajak Tembakau dan Alkohol - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pajak Tembakau dan Alkohol - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Pajak Tembakau dan Alkohol - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Pajak Tembakau dan Alkohol - Pasal 6(第 6 條)