Undang-Undang Pajak Tembakau dan Alkohol|第 5 條|Perpajakan|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|財政部|v1.0
Terakhir Diubah: 2025-01-24
Tembakau dan alkohol dengan salah satu keadaan berikut dibebaskan dari pajak tembakau dan alkohol: 1. Digunakan untuk memproduksi tembakau dan alkohol kena pajak lainnya. 2. Dipasarkan ke luar negeri. 3. Mengikuti pameran, dan setelah pameran selesai barang asli dikirim kembali ke pabrik atau diekspor. 4. Tembakau dan alkohol untuk penggunaan pribadi yang dibawa sendiri oleh penumpang dari luar negeri atau dibawa oleh awak kapal yang turun ke darat, yang tidak melebihi batas jumlah yang ditentukan pemerintah.