Undang-Undang Pajak Tembakau dan Alkohol|第 6 條|Perpajakan|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|財政部|v1.0
Terakhir Diubah: 2025-01-24
Untuk tembakau dan alkohol yang telah dibayar pajak tembakau dan alkoholnya, apabila terdapat salah satu keadaan berikut, pajak tembakau dan alkohol yang semula dibayar dikembalikan: 1. Dipasarkan ke luar negeri. 2. Digunakan sebagai bahan baku untuk membuat barang ekspor. 3. Karena tidak laku dikembalikan ke pabrik untuk dirapikan atau diolah menjadi tembakau dan alkohol kena pajak. 4. Karena alasan tertentu berubah atau rusak, atau mutunya tidak memenuhi standar yang ditentukan pemerintah dan telah dimusnahkan. 5. Produsen atau importir, dalam proses pengangkutan atau penyimpanan tembakau dan alkohol, mengalami kebakaran, tenggelam karena jatuh ke air, atau bencana lain yang tidak dapat ditahan oleh tenaga manusia sehingga barang musnah.