Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol|第 5 條|Kas Negara|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|財政部|v1.0
Terakhir Diubah: 2017-12-27
Yang disebut pelaku usaha tembakau dan alkohol dalam Undang-Undang ini terdiri dari tiga jenis berikut: 1. Produsen tembakau dan alkohol: mengacu pada pelaku usaha yang menjalankan produksi tembakau dan alkohol. 2. Importir tembakau dan alkohol: mengacu pada pelaku usaha yang menjalankan impor tembakau dan alkohol. 3. Penjual tembakau dan alkohol: mengacu pada pelaku usaha yang menjalankan grosir atau ritel tembakau dan alkohol. Produksi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini mencakup tindakan terkait seperti pembuatan dan pengemasan ulang.