Kembali ke Daftar

Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 5

Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol|第 5 條|Kas Negara|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|財政部|v1.0

Terakhir Diubah: 2017-12-27

Isi

Yang disebut pelaku usaha tembakau dan alkohol dalam Undang-Undang ini terdiri dari tiga jenis berikut: 1. Produsen tembakau dan alkohol: mengacu pada pelaku usaha yang menjalankan produksi tembakau dan alkohol. 2. Importir tembakau dan alkohol: mengacu pada pelaku usaha yang menjalankan impor tembakau dan alkohol. 3. Penjual tembakau dan alkohol: mengacu pada pelaku usaha yang menjalankan grosir atau ritel tembakau dan alkohol. Produksi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini mencakup tindakan terkait seperti pembuatan dan pengemasan ulang.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol

  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 15-3(第 15-3 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 17(第 17 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 6(第 6 條)