Kembali ke Daftar

Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 6

Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol|第 6 條|Kas Negara|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|財政部|v1.0

Terakhir Diubah: 2017-12-27

Isi

Yang disebut tembakau ilegal dan alkohol ilegal dalam Undang-Undang ini mengacu pada salah satu keadaan berikut: 1. Tembakau dan alkohol yang diproduksi tanpa memperoleh izin lisensi berdasarkan Undang-Undang ini. 2. Tembakau dan alkohol yang diimpor tanpa memperoleh izin lisensi berdasarkan Undang-Undang ini. 3. Tembakau dan alkohol yang diproduksi oleh produsen tembakau dan alkohol di tempat selain lokasi pabrik yang tercantum pada izin lisensi. 4. Tembakau dan alkohol yang diimpor setelah memperoleh izin lisensi berdasarkan Undang-Undang ini, tetapi tidak dilaporkan kepada bea cukai, atau dilaporkan secara tersembunyi, atau dilaporkan kurang hingga mencapai jumlah tertentu. 5. Tembakau dan alkohol yang diangkut oleh kapal penangkap ikan Republik Tiongkok yang bukan untuk penggunaan pribadi atau melebihi jumlah tertentu. Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam subparagraf 4 dan subparagraf 5 ayat sebelumnya diumumkan oleh otoritas berwenang pusat. Tembakau dan alkohol sebagaimana dimaksud dalam subparagraf 1 ayat 1 tidak termasuk sampel tembakau dan alkohol yang tidak untuk dijual, memiliki catatan penelitian atau percobaan produksi, dan tidak memiliki kemasan komersial.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol

  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 15-3(第 15-3 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 17(第 17 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 5(第 5 條)