Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pajak Lisensi Kendaraan - Pasal 1

Undang-Undang Pajak Lisensi Kendaraan|第 1 條|Perpajakan|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|財政部|v1.0

Terakhir Diubah: 2026-01-28

Isi

Pemungutan pajak lisensi penggunaan oleh setiap munisipalitas khusus dan kabupaten (kota) seluruhnya dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pajak Lisensi Kendaraan

  • Undang-Undang Pajak Komoditas - Pasal 12(第 12 條)
  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 2(2)
  • Undang-Undang Pajak Lisensi Kendaraan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pajak Lisensi Kendaraan - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Pajak Lisensi Kendaraan - Pasal 4(第 4 條)