Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pajak Lisensi Kendaraan - Pasal 3

Undang-Undang Pajak Lisensi Kendaraan|第 3 條|Perpajakan|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|財政部|v1.0

Terakhir Diubah: 2026-01-28

Isi

Untuk alat transportasi yang menggunakan jalan air dan darat publik, baik untuk penggunaan umum, pribadi, maupun militer, selain memperoleh surat izin dan membayar biaya berdasarkan undang-undang terkait lainnya, pemilik atau pengguna alat transportasi harus mengajukan permohonan kepada instansi pemungutan yang berwenang di lokasi setempat untuk memperoleh lisensi penggunaan dan membayar pajak lisensi penggunaan. Lisensi penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya dapat diganti dengan pelat nomor yang diterbitkan oleh instansi pengelola lalu lintas, dan lisensi penggunaan tidak lagi diterbitkan. Pemungutan pajak lisensi penggunaan dilakukan oleh instansi pemungutan yang berwenang pada munisipalitas khusus dan kabupaten (kota); apabila diperlukan, dapat disahkan oleh pemerintah munisipalitas khusus dan kabupaten (kota) untuk dipercayakan kepada instansi pengelola lalu lintas setempat guna memungut pajak atas nama dan menerbitkan lisensi secara terpadu.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pajak Lisensi Kendaraan

  • Undang-Undang Pajak Komoditas - Pasal 12(第 12 條)
  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 2(2)
  • Undang-Undang Pajak Lisensi Kendaraan - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pajak Lisensi Kendaraan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pajak Lisensi Kendaraan - Pasal 4(第 4 條)