Kembali ke Daftar

Undang-Undang Penindakan Penyelundupan Bea Cukai - Pasal 5

Undang-Undang Penindakan Penyelundupan Bea Cukai|第 5 條|Bea Cukai|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|財政部|v1.0

Terakhir Diubah: 2018-05-09

Isi

Apabila denda administratif yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang ini didasarkan pada harga barang, barang impor dihitung berdasarkan harga kena bea, dan barang ekspor dihitung berdasarkan harga bebas di atas kapal.

Sanksi

Apabila denda administratif yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang ini didasarkan pada harga barang, barang impor dihitung berdasarkan harga kena bea, dan barang ekspor dihitung berdasarkan harga bebas di atas kapal.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Penindakan Penyelundupan Bea Cukai

  • Undang-Undang Pajak Komoditas - Pasal 12(第 12 條)
  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 2(2)
  • Undang-Undang Penindakan Penyelundupan Bea Cukai - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Penindakan Penyelundupan Bea Cukai - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Penindakan Penyelundupan Bea Cukai - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Penindakan Penyelundupan Bea Cukai - Pasal 4(第 4 條)