Undang-Undang Perbankan|第 4 條|Perbankan|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|金融監督管理委員會|v1.0
Terakhir Diubah: 2023-06-28
Pos usaha yang dapat dijalankan oleh setiap bank ditetapkan secara terpisah oleh otoritas pusat yang berwenang menurut kategorinya, dalam lingkup yang ditentukan oleh Undang-Undang ini, dan dicantumkan pada izin usahanya. Namun, penyelenggaraan usaha terkait valuta asing harus memperoleh izin dari Bank Sentral.