Kembali ke Daftar

Undang-Undang Perbankan - Pasal 5

Undang-Undang Perbankan|第 5 條|Perbankan|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|金融監督管理委員會|v1.0

Terakhir Diubah: 2023-06-28

Isi

Apabila bank menyelenggarakan pemberian kredit berdasarkan Undang-Undang ini dan jangka waktunya satu tahun atau kurang, hal tersebut merupakan kredit jangka pendek; apabila lebih dari satu tahun dan tujuh tahun atau kurang, merupakan kredit jangka menengah; apabila lebih dari tujuh tahun, merupakan kredit jangka panjang.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Perbankan

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Perbankan - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Perbankan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Perbankan - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Perbankan - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Perbankan - Pasal 5-1(第 5-1 條)