Kembali ke Daftar

Pasal 52

Undang-Undang Pengelolaan Keamanan dan Sanitasi Pangan|第 52 條|Bab 9: Sanksi|Undang-Undang|Berlaku

第 九 章|衛生福利部 / 食品藥物管理署|v108.06.12

Terakhir Diubah: 2019-06-12

Dampak praktis pada konsolidasi / impor

進口食品、食品添加物、容器包裝經海關查核或檢驗後,若違反衛生標準或標示規定,主管機關得命沒入銷毀、限期回收改正或暫停販賣封存。對集運進口食品的客戶來說,這說明了為何進口食品須符合成分、標示與衛生標準——不合格不只無法販售,還可能被沒入銷毀,損失全額貨款。

Isi

Makanan, bahan tambahan makanan, peralatan makanan, wadah atau kemasan makanan dan deterjen untuk makanan, yang telah diperiksa atau diuji sesuai dengan ketentuan Pasal 41, oleh otoritas berwenang kota/kabupaten setempat berdasarkan hasil pemeriksaan atau pengujian, dilakukan tindakan sebagai berikut: 1. Jika terdapat salah satu keadaan yang tercantum dalam Pasal 15 ayat 1, ayat 4 atau Pasal 16, harus disita dan dimusnahkan. 2. Jika tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh otoritas pusat berdasarkan Pasal 17, Pasal 18, atau melanggar ketentuan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2, produk tersebut dan produk yang menggunakannya sebagai bahan baku harus disita dan dimusnahkan. Namun, jika setelah dilakukan disinfeksi atau tindakan keamanan yang tepat, masih dapat dimakan, digunakan atau tidak mempengaruhi kesehatan masyarakat, diberitahukan untuk melakukan disinfeksi, modifikasi atau mengambil tindakan keamanan yang tepat dalam batas waktu; jika tidak dipatuhi dalam batas waktu, disita dan dimusnahkan. 3. Jika pelabelan melanggar ketentuan Pasal 22 ayat 1 atau hal-hal yang diumumkan berdasarkan ayat 2 dan ayat 3, Pasal 24 ayat 1 atau hal-hal yang diumumkan berdasarkan ayat 2, Pasal 26, Pasal 27 atau Pasal 28 ayat 1, diberitahukan untuk menarik dan memperbaiki dalam batas waktu, tidak boleh terus dijual sebelum diperbaiki; jika tidak dipatuhi dalam batas waktu atau melanggar ketentuan Pasal 28 ayat 2, disita dan dimusnahkan. 4. Produk yang diperintahkan untuk menghentikan operasi sementara dan menghentikan penjualan serta disegel berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1, jika setelah diperiksa tidak ada keadaan dari tiga ayat sebelumnya, pencabutan tindakan awal dan pembukaan segel. Produk yang harus disita sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hingga ayat 3 ayat sebelumnya, pertama-tama harus memerintahkan produsen, penjual atau importir untuk segera mengumumkan penghentian penggunaan atau konsumsi, dan menarik serta memusnahkan. Bila perlu, otoritas berwenang kota/kabupaten setempat dapat menarik dan memusnahkan atas namanya dan memungut biaya yang diperlukan. Metode penarikan dan pemusnahan produk yang harus ditarik dan dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya ditetapkan oleh otoritas pusat. Pelaku usaha makanan yang memproduksi, memproses, menyiapkan, mengemas, mengangkut, menjual, mengimpor, mengekspor produk ayat 1 atau ayat 2 ayat 1, otoritas berwenang kota/kabupaten setempat mengumumkan nama dagang, alamat, nama penanggung jawab, nama produk dan rincian pelanggaran mereka. Produk yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang tidak sesuai dengan peraturan saat pemeriksaan kepabeanan, otoritas pusat mengontrol impornya dan dapat melakukan tindakan sesuai dengan masing-masing ayat dari ayat 1, ayat 2 dan ayat sebelumnya.

Sanksi

食品、食品添加物、食品器具、食品容器或包裝及食品用洗潔劑,經依第四十一條規定查核或檢驗者,由當地直轄市、縣(市)主管機關依查核或檢驗結果,為下列之處分: 一、有第十五條第一項、第四項或第十六條所列各款情形之一者,應予沒入銷毀。 二、不符合中央主管機關依第十七條、第十八條所定標準,或違反第二十一條第一項及第二項規定者,其產品及以其為原料之產品,應予沒入銷毀。但實施消毒或採行適當安全措施後,仍可供食用、使用或不影響國人健康者,應通知限期消毒、改製或採行適當安全措施;屆期未遵行者,沒入銷毀之。 三、標示違反第二十二條第一項或依第二項及第三項公告之事項、第二十四條第一項或依第二項公告之事項、第二十六條、第二十七條或第二十八條第一項規定者,應通知限期回收改正,改正前不得繼續販賣;屆期未遵行或違反第二十八條第二項規定者,沒入銷毀之。 四、依第四十一條第一項規定命暫停作業及停止販賣並封存之產品,如經查無前三款之情形者,應撤銷原處分,並予啟封。 前項第一款至第三款應予沒入之產品,應先命製造、販賣或輸入者立即公告停止使用或食用,並予回收、銷毀。必要時,當地直轄市、縣(市)主管機關得代為回收、銷毀,並收取必要之費用。 前項應回收、銷毀之產品,其回收、銷毀處理辦法,由中央主管機關定之。 製造、加工、調配、包裝、運送、販賣、輸入、輸出第一項第一款或第二款產品之食品業者,由當地直轄市、縣(市)主管機關公布其商號、地址、負責人姓名、商品名稱及違法情節。 輸入第一項產品經通關查驗不符合規定者,中央主管機關應管制其輸入,並得為第一項各款、第二項及前項之處分。

Catatan

食品安全衛生管理法第52條:進口食品經查驗不合格的處分——沒入銷毀、限期回收改正的法律依據。

Pertanyaan Umum (FAQ)

進口食品被驗出問題會怎麼處理?

依違規態樣不同,可能被沒入銷毀、限期回收改正(改正前不得販賣)或暫停作業封存。若屬可消毒、改製後仍安全者,會通知限期處理,否則沒入銷毀。

集運進口食品要注意什麼才不會被卡?

須符合食品衛生標準、完成輸入查驗、加貼合格中文標示,並注意是否含禁用成分或須查驗的肉類、乳製品等。建議事前確認品項是否需 TFDA 查驗。

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pengelolaan Keamanan dan Sanitasi Pangan

  • Pasal 51(第 51 條)
  • Pasal 22(第 22 條)
  • Pasal 44(第 44 條)
  • Pasal 45(第 45 條)
  • Pasal 46(第 46 條)
  • Pasal 46-1(第 46-1 條)
  • Pasal 47(第 47 條)