← Back to List
Act
In Force
Pasal 1
Last Amended:
2018-01-31
📝 Content
Pengelolaan urusan farmasi mengikuti ketentuan Undang-Undang ini; hal-hal yang tidak diatur dalam Undang-Undang ini mengikuti ketentuan undang-undang terkait lainnya. Namun, jika Peraturan Pengendalian Obat memiliki ketentuan, ketentuan Peraturan tersebut berlaku lebih dahulu. Urusan farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya meliputi obat, pelaku usaha farmasi, apotek, dan hal-hal terkait.