← Back to List
Act In Force

Pasal 1

📜
Law Name
Pharmaceutical Affairs Act
📋
Article Number
第1條
📂
Category
Chapter I: General Provisions
🏛️
Authority
衛生福利部 / 食品藥物管理署
🏷️
Version
107.01.31
Last Amended: 2018-01-31

📝 Content

Pengelolaan urusan farmasi mengikuti ketentuan Undang-Undang ini; hal-hal yang tidak diatur dalam Undang-Undang ini mengikuti ketentuan undang-undang terkait lainnya. Namun, jika Peraturan Pengendalian Obat memiliki ketentuan, ketentuan Peraturan tersebut berlaku lebih dahulu. Urusan farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya meliputi obat, pelaku usaha farmasi, apotek, dan hal-hal terkait.