← Back to List
Act
In Force
Pasal 2
Last Amended:
2018-01-31
📝 Content
Otoritas kesehatan yang berwenang menurut Undang-Undang ini: di tingkat pusat adalah Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan; di kota/kabupaten setingkat provinsi adalah pemerintah kota/kabupaten setingkat provinsi; di kabupaten (kota) adalah pemerintah kabupaten (kota).