← Back to List
Act In Force

Pasal 2

📜
Law Name
Pharmaceutical Affairs Act
📋
Article Number
第2條
📂
Category
Chapter I: General Provisions
🏛️
Authority
衛生福利部 / 食品藥物管理署
🏷️
Version
107.01.31
Last Amended: 2018-01-31

📝 Content

Otoritas kesehatan yang berwenang menurut Undang-Undang ini: di tingkat pusat adalah Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan; di kota/kabupaten setingkat provinsi adalah pemerintah kota/kabupaten setingkat provinsi; di kabupaten (kota) adalah pemerintah kabupaten (kota).