Undang-Undang Pengelolaan Valuta Asing|第 3 條|Perbankan|Undang-Undang|Berlaku
金融監督管理委員會|v1.0
Terakhir Diubah: 2009-04-29
Otoritas administratif berwenang atas pengelolaan valuta asing adalah Kementerian Keuangan, dan otoritas yang menangani usaha valuta asing adalah Bank Sentral.