← Back to List
Act
In Force
Pasal 3
Last Amended:
2018-01-31
📝 Content
Otoritas kesehatan pusat dapat mendirikan badan pengelolaan obat khusus; otoritas kesehatan kota/kabupaten setingkat provinsi dan kabupaten (kota) jika diperlukan juga dapat mengajukan permohonan izin untuk mendirikan.